BARUGA
Makna, Simbol, Daya dan Fungsi
Oleh: Moh. Nutfa, S.Sos
Sulawesi Tengah, adalah
salah satu propinsi di Indonesia yang didiami berbagai macam suku bangsa,
antara lain suku Kaili, suku Kulawi, suku Lore, suku Pamona, suku Mori, suku
tomini, suku Bungku, suku
Saluan, suku Banggai, suku Balantak, suku Buol, suku Toli-toli dan masih banyak
lagi. Disetiap etnis itu, masih ada lagi sub-etnis yang lain. Etnik Kaili,
memiliki beberapa sub-etnisnya seperti Kaili Ledo, Kaili Tara, Kaili Rai, Kaili
Doi, Kaili Unde, Kaili Da'a, Kaili Ado, dan banyak masih lagi sub-sub etnik
yang lainnya.
Etnik/suku yang
paling dikenal didaerah Sulawesi Tengah adalah etnik Kaili atau biasa disebut to- Kaili. Suku Kaili merupakan penduduk
asli di Provinsi
Sulawesi Tengah sebagai penduduk asli. Sebagian besar dari suku Kaili telah
berabad-abad menetap dan bermukim di daerah pedesaan sedangkan sebagian dari
mereka ada yang tinggal dan menetap di ibu kota propinsi. Bahasa yang paling
dikenal dari suku Kaili adalah bahasa ledo
yang hingga kini masih digunakan oleh suku Kaili dalam kesehariannya.
Hal unik dari etnik Kaili, ialah bahwa etnik Kaili dikenal akan keragaman bahasanya. Keragaman bahasa itu disebabkan
oleh banyaknya sub-sub etnik dari suku Kaili itu sendiri.
Namun etnik Kaili tidak hanya memiliki keragaman bahasanya saja. Suku
Kaili memiliki satu hasil kebudayaan yang sangat fungsional bagi system sosial
masyarakat Kaili itu sendiri yakni rumah adat yang disebut Baruga. Baruga mungkin
belum diketahui oleh beberapa kalangan masyarakat Kaili, khususnya masyarakat
Kaili yang hidup di era sekarang. Hanya saja Baruga tidak lagi dilestarikan
dengan baik oleh kalangan masyarakat Kaili. Hal ini juga disebabkan selain
karena perubahan atau pergeseran system pemerintahan yang mulanya dari system
pemerintahan kerajaan menuju system pemerintahan keadatan (adat) lalu kemudian
system pemerintahan birokratif seperti sekarang ini. Penyebab lain adalah
karena kuatnya pengaruh globalisasi dan modernisasi terhadap tatanan sosial
sehingga mengubah cara pandang masyarakat dari tradisional ke modern sehingga
nilai-nilai budaya tradisional tergantikan oleh nilai-nilai budaya modern.
Baruga
Selain karena kaya dengan keragaman bahasanya, masyarakat suku Kaili
juga memiliki rumah adat yang di sebut Baruga. Baruga adalah rumah adat masyarakat Kaili yang bentuknya
sejenis rumah panggung. Baruga berbentuk persegi panjang yang terdiri dari
empat sudut ruang. Ruangannya terbuka tanpa kamar, punya satu pintu dan tangga
di bagian depan. Dinding setinggi lutut, lantainya rata karena terbuat dari
papan yang tebal. Konstruksi bangunan sama saja dengan rumah-rumah kampung yang
ada sekarang tanpa dapur. Ditinjau dari segi bangunan, Baruga sangatlah
mencerminkan keadaan yang tradisional, selain kerena terbuat dari bahan kayu,
Baruga adalah tempat dilaksanakannya upacara adat oleh masyarakat Kaili dan
digunakan untuk pertemuan oleh para tokoh-tokoh adat.
Definisi sederhana Baruga adalah rumah adat
tradisional berbentuk panggung persegi panjang empat sudut dengan ruangan
terbuka tanpa dapur dan kamar yang sebagai tempat mengadakan musyawarah
menyangkut keadatan dan digunakan sebagai tempat dalam pelaksanaan upacara adat
Vunja dan Pompahoya oleh masyarakat suku Kaili. Vunja artinya Syukuran. Adalah upacara adat yang dilakukan oleh
petani sawah saat penen tiba. Upacara ini dilaksanakan sebagai ungkapan rasa
syukur kepada Tuhan karena diberikan hasil panen yang berlimpah dan memuaskan.
Sedangkan Pomphoya adalah upacara
adat yang dilakukan sejak awal masa penanaman benih padi di sawah. Dalam upacara
ini, para tokoh-tokoh adat meminta kesuburan tanaman mereka kepada Tuhan. Jadi
pompahoya artinya (meminta/memohon).
Baruga sangat
pantas dijadikan sebagai
identitas kultur masyarakat Kaili. Sebagai masyarakat yang masih menyimpan
indentitas kultural tersebut, maka
masyarakat Kaili
patut berbangga memiliki Baruga sebagai warisan masa lalu leluhurnya. Baruga
bila hanya dipandang sebagai sesuatu yang berbentuk fisik semata, tentu hanya
bisa dipahami dan diartikan sebatas fungsi saja. Baruga dalam
perspektif simbolisme
dianggap memiliki makna yang tidak dapat ditangkap dengan indera, namun hanya
bisa diinterpretasikan melalui kesadaran subjektif dan menjadi refleksi
tindakan sosial. Tidak hanya sampai pada itu saja, Baruga bisa saja memiliki relasi
dengan daya kohesi masyarakat Kaili. Relasi demikian dapat dilihat pada ritual atau upacara
adat Vunja dan Pompahoya oleh masyarakat setempat. Selain itu Baruga juga
digunakan sebagai tempat pertemuan dalam musyawarah oleh para tokoh-tokoh adat desa atau para raja-raja di
zaman dahulu.
Makna
Baruga dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat Kaili dapat dikatakan sebagai sesuatu yang sentral
karena Baruga ada pada struktur simbolik teratas dalam tubuh kelembagaan adat masyarakat
Kaili yang kompleks. Hal demikian adalah kenyataan sosial
karena sebagai rumah adat, Baruga memiliki makna signifikan dalam hubungan
sosial masyarakat Kaili.
Baruga
secara simbolik memiliki makna persatuan dengan tujuan untuk menyatukan atau
mengikat masyarakat Kaili khususnya kedalam satu ranah adat. Makna Baruga
sebagai wadah dan simbol persatuan tersebut termanifestasi melalui fungsi dan
nilai-nilai sosial budaya Baruga sebagai wadah dalam pelaksanaan upacara adat,
sebagai tempat musyawarah lembaga adat dalam penyelesaian persoalan-persoalan
keadatan dan bahkan menjadi tempat dalam membahas tentang pembangunan desa.
Baruga sebagai rumah adat masyarakat Kaili memiliki keterkaitan
dengan unsur-unsur lain seperti lembaga adat, perayaan adat, musyawarah
adat, pemberian sanksi,
dan lain sebagainya yang membentuk serangkaian sistem makna. Baruga memiliki makna keadatan karena
tidak lepas dari unsur-unsur adat-istiadat masyarakat Kaili. Artinya bahwa
tidak dapat dikatakan Baruga jika tidak ada unsur-unsur lain yang membentuk
serangkaian sistem makna sebagaimana telah dijelaskan diatas. Baruga dimaknai
sebagai wadah pemersatu karena dianggap sudah menjadi milik bersama masyarakat Kaili.
Symbol
Meminjam pemikiran
Max Weber sebagaimana yang disitir dalam Upe (2010: 204-205) tentang tindakan
sosial, terdapat dua alasan atau penyebab utama bahwa mengapa sampai saat ini
Baruga masih tetap dilestarikan oleh masyarakat Kaili di beberapa
tempat, yakni:
1. Value rational.
Yaitu tindakan yang didasari oleh kesadaran keyakinan mengenai nilai-nilai
penting seperti etika, estetika, agama, dan nilai-nilai lainnya yang
mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupannya. Ritual keadatan pada
rumah adat Baruga bagi masyarakat Kaili merupakan sebuah tindakan sosial yang
memiliki nilai esensial bagi mereka berupa pelaksanaan upacara adat Vunja dan Pompahoya. Ini merupakan tindakan yang diyakini kebenarannya
(absolut) oleh masyarakat Kaili.
2. Traditional action.
Yaitu tindakan yang didasarkan atas kebiasaan-kebiasaan yang telah mendarah
daging. Tindakan demikian ini lazimnya dilakukan atas dasar tradisi atau adat
istiadat secara turun-temurun. Upacara adat Vunja
dan Pompahoya adalah tradisi turun-temurun
masyarakat Kaili, merupakan sebuah tindakan tradisional. Keinginan serta
ungkapan rasa syukur mereka kepada Tuhan dikomunikasikan melalui ritual sakral
tersebut juga sebagai simbol bahwa mereka masih mempercayai keberadaan dan
kekuatan supranatural dan menghormati roh-roh para leluhurnya.
Karena
itu Baruga sangat pantas menjadi simbol pengingat bahwa betapa pentingnya rasa
persatuan antar umat manusia, lebih spesifik merujuk pada kesatuan dan
kerjasama masyarakat Kaili yang kian hari suasana sosialnya selalu diwarnai dengan
konflik sosial mengakibatkan degradasi daya kohesi sosial. Baruga
sebagai bagian dari sistem simbol masyarakat Kaili diharapkan dapat pula
menjadi alat atau sarana dalam penataan hubungan sosial pada masyarakat
pedesaan di lembah Palu saat ini, dimana hubungan sosialnya mulai merenggang
akibat dari konflik sosial yang marak terjadi. Gagasan ini diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat Kaili secara menyeluruh agar selalu menjalin
kohesi serta senantiasa menjaga dan membudidayakan Baruga sebagai warisan
budaya nenek moyang masyarakat Kaili.
Daya
Daya yang dimaksud adalah daya yang tersimpan
dibalik wujud fisik dari Baruga yang mampu menjadi suatu kekuatan persatuan
(integrasi) masyarakat Kaili. Secara sosiologis bahwa kekuatan untuk menyatu dalam
suatu kelompok sosial disebut kohesi sosial. Daya kohesi sosial masyarakat
Kaili tentu berkaitan erat dengan makna Baruga sebagai wadah pemersatu,
sehingga dalam hubungan sosial masyarakat Kaili, secara fisik Baruga tidak
hanya dipandang sebagai bangunan rumah tapi dipandang secara filosofi sebagai
simbol kohesi masyarakat Kaili.
Pembahasan mengenai Baruga
ternyata tidak pernah lepas dari kehidupan nenek moyang masyarakat Kaili dimasa
lampau, masa kerajaan atau masa dimana sistem pemerintahan suatu desa berada
dibawah naungan adat sehingga pada saat itu manusia diatur oleh adat. Seiring
berjalannya waktu, disaat sekarang sistem pemerintahan atau kekuasaan disuatu
wilayah seperti desa berubah menjadi sistem pemerintahan dibawah naungan
politik karenanya masyarakat mudah terkotak-kotak dan agak sulit untuk
disatukan. Yang terjadi bukannya tindakan kooperatif melainkan persaingan
sosial yang tidak sehat mengakibatkan menurunnya daya kohesi sosial pada
masyarakat Kaili.
Baruga merupakan satu daya
kohesi masiv baik bagi kehidupan masyarakat Kaili, tidak hanya
untuk masyarakat Kaili pada satu tempat atau desa saja, melainkan pada masyarakat Kaili di desa-desa lainnya,
karena tanpa adanya Baruga maka secara tidak langsung berarti telah
menghilangkan makna persatuan yang terpantul lewat Baruga. Maksudnya bahwa
suatu daya kohesi tidak akan terbentuk tanpa adanya suatu daya dorong dan daya
tarik daripada unsur-unsur yang saling berkaitan.
Menurut A. Mattulada (1996:15-16), umumnya masyarakat suku Kaili merasa
atau berpendapat bahwa menurut kesadaran sosiokulturalnya, ia terhisab atau
tergolong kedalam kelompok atau etnik yang disebut To-Kaili dengan ciri-ciri
pengelompokan:
1. Adanya
alat komunikasi antara sesama orang Kaili, yaitu bahasa/dialek yang memelihara
keakraban dan kebersamaan diantara mereka.
2. Adanya
pola-pola sosio-kultural yang menumbuhkan perilaku yang di nilai sebagai
bahagian dari kehidupan adat istiadat, (termasuk cita-cita dan ideologi) yang
dihormati bersama diantara mereka.
3. Adanya
perasaan keterikatan antara satu sama lainnya, sebagai satu yang menjadi
perekat kedalam kebersamaan di antara mereka.
4. Adanya
kecenderungan menggolongkan diri ke dalam kelompok asli terhadap orang dari
kelompok lain, dalam berbagai kejadian sosio-kultural, berupa sikap sekaum
dalam menghadapi orang luar.
5. Adanya
perasaan keterikatan ke dalam kelompok, karena hubungan kekerabatan genealogis,
dan atau adanya ikatan kesadaran territorial di antara mereka.
Namun tesis A. Mattulada tersebut runtuh dengan
sendirinya jika dibandingkan dengan keadaan sosial budaya dari masyarakat Kaili
di saat sekarang. Bahasa Kaili misalnya, tidak lagi menjadi pengikat sosial
yang kuat, pola-pola sosio-kultural tidak lagi jelas terlihat karena ideology
untuk menyatu telah runtuh mengakibatkan konflik saudara dikalangan masyarakat
Kaili. Dan perasaan keterikatan antar masyarakat Kaili sudah tidak konsisten
lagi sehingga masyarakat Kaili tidak lagi menggolongkan dirinya kedalam satu
etnik yang sama. Akibatnya adalah konflik atau perang saudara seperti yang
terjadi baru-baru ini dibeberapa tempat di lembah Palu.
Jika ditinjau lebih jauh, kohesi sosial masyarakat Kaili tidak lepas dari eksistensi Baruga
sebagai suatu daya yang mendorong lahirnya kesadaran dan tindakan warga
masyarakat yang bersandar pada budaya dan adat istiadat. Baruga seharusnya
dianggap sebagai benda
yang bermakna persatuan, menjadi hal yang melekat pada pikiran anggota
masyarakatnya, sehingga sangat pantas menjadi suatu dambaan, menjadi pujaan, dan bahkan menjadi
daya integrasi sosial yang kuat bagi masyarakat Kaili.
Baruga
yang merupakan bagian (unsur) dari lembaga sosial tentunya sangat berperan
penting dalam kehidupan masyarakat Kaili untuk menjadi wujud kesatuan dan
kesadaran kolektif manusia yang saling membuka ruang interaksi antar satu
dengan lainnya dan dari itu mereka akan memiliki suatu ikantan yang khusus
(solidaritas mekanis). Emile Durkheim, seorang
sosiolog Perancis mengatakan bahwa:
“Kesadaran kolektif tidak akan mungkin
ada bila tanpa konsensus. Terdiri dari totalitas keyakinan dan sentimen yang
rata-rata ditemukan pada setiap warga suatu masyarakat, kesadaran kolektif
adalah sumber solidaritas yang mendorong mereka untuk mau bekerja sama” (Saifuddin,
2006: 42).
Sebagaimana
dalam perspektif teori interaksi
simbolik, budaya merupakan simbol yang berada dalam kesatuannya. Baruga
merupakan identitas bagi masyarakat adat suku Kaili terhadap kesatuan kolektif
untuk mempertahankan integrasi dan kohesi karenanya kearifan lokal tersebut
harus dipertahankan, dilestarikan serta dibudidayakan kepada masyarakat dan
generasi muda mengingat saat sekarang ini budaya lokal sudah banyak dipengaruhi
oleh budaya barat (westernisasi) yang tidak sesuai dengan standar
budaya lokal.
Fungsi
Jika
ditinjau dari segi fungsi bahwa Baruga sebagai tempat penyelenggaran rutinitas
kultural, sedangkan jika diinterpretasikan secara sosiologi bahwa dibalik wujud
dan fungsi rumah adat Baruga didalamnnya terkandung pesan akan pentingnya
musyawarah dalam setiap penyelesaian masalah sosial maupun persoalan adat.
Baruga sebagai rumah adat
yang fungsional terhadap masyarakat Kaili, Baruga juga memiliki kandungan makna
bahwa jika didalam masyarakat terdapat masalah-masalah sosial maka tempat
penyelesaiannya secara spesifik dilakukan di rumah adat Baruga. Bentuk
penyelesaian masalah tentu tidak diambil dalam keputusan satu orang saja tetapi
diambil dari keputusan bersama dengan jalan musyawarah melalui lembaga adat.
Begitu tingginya rasa persaudaraan masyarakat Kaili sehingga bentuk
penyelesaian masalah meski ditempuh dengan musyawarah bersama melalui lembaga
adat desa.
Namun hal itu hanyalah sekadar gambaran masa lalu saja. Dibandingkan
dengan masa sekarang bahwa masyarakat Kaili sendiri justru terjebak oleh
keadaan ketidakharmonisan sosial. Kelompok-kelompok sosial masyarakat Kaili
telah melupakan identitas kulturalnya dan membangun identitas sendiri yang pada
akhirnya diwarnai konflik sosial di beberapa tempat terutama di Sigi. Padahal
kabupaten Sigi adalah daerah adat, yang kaya akan nilai-nilai keadatan serta
budaya-budaya lokal yang pada akhirnya justru terdapat kelompok-kelompok sosial
yang tidak mampu menyerap dan memaknai nilai-nilai keadatan serta budayanya.
Baruga menjadi wadah
interaksi sosial melalu adat Povunja dan Pompahoya sebagai rutinitas kultural masyarakat
Kaili sejak dahulu kala. Povunja dan Pompahoya dapat dikategorikan sebagai elemen
budaya yang menjadi daya dukung bagi kelangsungan interaksi sosial dari Baruga
sebaga wadah interaksi baik antar individu maupun antar kelompok masyarakat Kaili. Oleh karena
itu Baruga sangat memiliki fungsi sosial budaya.
Baruga
memiliki arti penting dalam kehidupan sosial masyarakat Kaili yang kaya dengan
sub etnik dan bahasanya. Urgensi keberadaan Baruga dapat dilihat dari perayaan
adat pompahoya (meminta) dan novunja (syukuran) yang biasanya digelar
tiap tahun oleh masyarakat setempat. Keberadaan dan fungsionalisasi Baruga
memang sangat diperlukan dalam kelangsungan sistem sosial budaya masyarakat
Kaili.
Sebagai
contoh pada masyarakat Kaili di Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa bahwa kegunaan
Baruga pada dapat di lihat pada beberapa fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi
Perayaan Adat
Fungsi
dari Baruga sendiri tidak lepas dari peranan lembaga adat Kaili yang
menjalankan tupoksi sebagai pengelola keadatan pada masyarakat itu sendiri. Sebagai
masyarakat Kaili, dalam pengelolaan tersebut tidak terlepas dari aspek
keyakinan akan kekuasaan Sang Maha Pencipta dan ruh-ruh leluhur yang masih
dipegang oleh tokoh-tokoh adat dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok dari
lembaga adat tersebut. Mereka berkeyakinan bahwa keadaan atau situasi
masyarakat tergantung pada ketentuan atau kehendak Tuhan dan menyangkut
adat-istiadat yang dilaksanakan juga menjadi bagian dari campur tangan ruh-ruh
leluhur mereka.
Adat yang biasa dilakukan
adalah adat Pompahoya dan Povunja. Pompahoya atau nompahoya
merupakan adat tahap pertama dimana seluruh masyarakat yang diwakili oleh ketua
atau tokoh adat yang dalam bahasa setempat disebut totua ngata meminta kesuburan padi kepada Tuhan karena padi telah
berisi setelah sebelumnya melewati proses penanaman awal yang dipimpin oleh
ketua adat. Penanaman dimaksud adalah penghamburan padi pertama oleh ketua adat
yang dalam bahasa lokal disebut ulusaku. Setelah
serangkaian proses tersebut dijalankan barulah adat Pompahoya diadakan.
Setelah selasai
dilaksanakannya adat Pompahoya maka pemangku-pemangku adat akan
memasang bambu-bambu kain bendera disawah sebagai simbol larangan pada warga
untuk tidak masuk ke tanah sawah.Tiga hari tidak boleh masuk disawah. Pompahoya menyampaikan aturan bahwa
kalau padi sudah hijau tidak boleh lagi ada warga yang masuk dihutan, misalnya
mengambil rotan. Kemudian sewaktu Pompahoya dilakukan dihulu air maka diadakan ritual
pemotongan kambing. Jadi darah kambing tersebut mengalir dipintu air, dianggap
untuk membasahi sawah dan dalam masa sejak awal mora (pemotongan hewan), masyarakat tidak boleh melakukan hal-hal
yang negatif seperti berzinah, mencuri, dan lain sebagainya yang dapat merusak
ketentraman masyarakat. Sedangkan bagi warga yang melanggar aturan pasti akan
dikenakan sanksi adat yang disebut givu.
Dan pada saat musim padi (panen) telah tiba, masyarakat Desa Pakuli sangat
dilarang untuk bongkar (rehabilitas) rumah karena dianggap bertentangan dengan
adat-istiadat tersebut sehingga hal-hal demikian mesti dihindari.
Jika perayaan adat Pompahoya dimaksudkan sebagai permohonan
kesuburan pada Tuhan, maka perayaan adat tahap kedua disebut Povunja adalah adat syukuran panen bagi
petani sawah. Perayaan adat ini merupakan simbol kesyukuran atas nikmat yang
diberikan oleh Tuhan berupa hasil panen yang melimpah ruah. Ungkapan rasa
syukur adalah suatu damba nurara (rasa
senang) masyarakat Desa Pakuli karena doa diwaktu pelaksanaan nompahoya telah dikabulkan oleh Sang
Pencipta, juga sebagai pesta (hiburan) bagi para petani setelah melakukan kerja
keras. Karena itu luapan kegembiraan dituangkan kedalam adat novunja secara bersama dimana para
tokoh-tokoh atau pemangku adat menjadi penggerak pada kegiatan ini. Pada
kegiatan ini peran lembaga adat lebih dominan dibanding lembaga pemerintah
sedangkan masyarakat merupakan suatu daya dukung masiv bagi kelangsungan dalam
upacara perayaan adat ini.
b. Fungsi
Musyawarah
Dibangunnya
Baruga adalah sebuah tindakan sosial yang bertujuan untuk menjujung tinggi
nilai kekeluargaan dan kekerabatan masyarakat Desa Pakuli yang mayoritas sub
etnik Kaili Ado, dengan jalan
musyawarah bersama di Baruga.
Secara
sosiologis bahwa Baruga adalah media penyatuan pendapat melalui serangkaian
pertemuan dan sebagai media dalam penyelesaian masalah-masalah keadatan. Makna
pernyataan informan diatas bahwa Baruga sebagai tempat penyelesaian masalah
tidak boleh dipandang sebatas itu saja. Peristiwa apa saja yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat Desa Pakuli yang kemudian menjadi satu masalah baik secara
pribadi individu maupun secara kelompok (bersama), jika dimaksudkan ditangani
dan diselesaikan melalui keadatan maka peran lembaga adat tidak hanya sebatas
lingkup rutinitas budaya semata, melainkan dapat menyelesaikan masalah yang
lebih dari rutinitas tersebut. Dalam situasi demikian lembaga adat dapat
mengambil peran pemerintah desa untuk menangani situasi semacam itu.
Fungsi Baruga sebagai tempat
musyawarah dimaknai sebagai bentuk penyatuan pendapat dari orang-orang yang
mempunyai beragam ide. Singkatnya bahwa antara fungsi dan makna adalah dua hal
yang tidak dapat dipisahkan. Jadi hakekat Baruga adalah wadah dan daya kohesi
sosial masyarakat Kaili, karena semakin sering fungsi pokok Baruga dijalankan,
maka situasi sosial akan selalu terkendali dan menyebabkan semakin menguat pula
daya kohesi masyarakat Kaili.
Baruga merupakan suatu amanat dari
leluhur masyarakat Kaili
bahwa masalah dalam kehidupan masyarakatnya mutlak diselesaikan di Baruga sebagai
satu-satunya tempat pengadilan bagi siapa saja yang melanggar aturan adat.
Baruga adalah tempat yang paling tepat untuk membicarakan persoalan masyarakat
dan keadatan karena Baruga bukan milik sekelompok orang saja, melainkan milik
bersama sehingga keputusan yang diambil oleh lembaga adat di Baruga adalah keputusan
yang dianggap benar dan mutlak.
Baruga sebagai alat
pemersatu masyarakat Kaili memberikan konstribusi yang besar terhadap
kohesifitas sosial masyarakat Kaili yang semakin kompleks. Apa yang terjadi
jika nilai sosial yang demikian tidak lagi melekat pada masyarakat Kaili yang
terpantul melalui Baruga, dimana kenyataan saat ini masyarakat Kaili sudah
terkotak-kotak oleh suasana konflik sosial secara kontinue. Mengingat hal
demikian berarti salah satu jalan yang hendak dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah
Sulawesi Tengah dan lembaga keadatan di lembah Palu khususnya
pemerintah-pemerintah desa agar menghidupkan kembali nilai-nilai sosial kepada
masyarakat melalui pembangunan rumah-rumah adat Baruga disetiap desa atau
kecamatan. Dengan cara demikian masyarakat dapat menyadari bahwa persatuan itu
penting dangan saling mempererat rasa peduli dan rasa solidaritas yang kuat.